BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Wednesday, June 10, 2009

Teori Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang
artinya pemerintahan..

Sumbernya : Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX)

Sejarahnya:
Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX. Selain itu juga karena kemenangan negara sekutu dari negara axis pada perang dunia ke dua (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.

Tujuannya :
Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya.

Mekanismenya :
Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik.

Pembedanya :
Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

Mottonya :
Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan.

Pengertian:
Bentuk atau mekanisme sisitem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut.

Rule of low:
Berguna untuk menghindari tindakan sewenang- wenang penguasa terhadap rakyat.Unsur – unsurnya:

a. Supremasi hukum
b. Mendapat perlakuan yang sama di depan hukum
c. Terlindungnya Hak Asasi Manusia


Prinsip-prinsip:
Kedaulatan rakyat, Kekuasaan mayoritas dan hak-hak Minoritas diakui ,Jaminan HAM, Persamaan di depan hukum, kebebasan menyatakan pendapat ,kebebasan berorganisasi,dan lain-lain.

Trias politica:
Sebuah ide bahwa sebuah PEMERINTAHAN berdaulat harus dipisahkan antara 2 atau lebih kesatuan kuat yang bebas.

Asas- asas:
Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pengakuan harkat martabat manusia.

Syarat –syarat :
- Perlindungan secara konstitusional atas hak- hak warga Negara
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Pemilu yang bebas
- Kebebasan mengajukan pendapat
- Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisisi

Ciri- ciri:
- Adanya Negara hukum
- Pemerintah berada di bawah control rakyat
- Pemilu yang bebas dan jurdil
- Adanya prinsip minoritas
- Adanya jaminan HAM

1 comments:

uchtrydqueener said...

Casino | Dr.Mcd
Casino. Dr.Mcd is the ultimate 남양주 출장샵 destination 안성 출장안마 for 광주 출장마사지 fun, relaxation, entertainment, and dining! Enjoy a variety of drinks and food 강원도 출장마사지 at MCD, offering 천안 출장안마 fast