BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Wednesday, June 10, 2009

Demokrasi di Bidang Ekonomi

Bagaimana demokrasi diterpakan dala bidang ekonomi? Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan di Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga membuat ketentuan tentang demokrasi ekonomi? Coba perhatikan isi UUD 1945 pasal 33 berikut ini!

Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yasng terkandung didalammya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar besarnya kemakmran rakyat
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Perlu kalian ketahui bahwa isi pasal 33 UUD 1945 sebelum diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat(1) , (2) dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, namun ayat ayat tersebut mengisyaratkan berlakunya demokrasi ekonomi. Hal itu tercermin pada kata kata: usaha bersama, bersifat kekeluargaan dan untuk kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut. Perubahan itu semakin menguat berlaskunya demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian di indonesia

Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota” coba bandingkan dengan pernyataan Abraham licoln tentang demokrasi yang telah dikutip sebelumnya. Dalam koperasi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Dalam pasal 5 undang undang no. 25 tahun 1992 tentrang koperasi dinyatakan dengan prinsip prinsip koperasi sebagai berikut:
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian

0 comments: